Perlindungankonstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan juga cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals). Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. Badankehikmahan yang memiliki sifat bebas dan tidak memihak ; Kebebasan untuk menyatakan pendapat. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan berorganisasi dan beroposisi. Pendidikan kewarganegaraan (Civics) Menurut Montesquieu negara yang baik adalah sebuah negara yang berbasis hukum karena di konstitusi di berbagai negara terkadung 3 inti utama yaitu: keputusannegatif, penarikan kembali atau pembatalan tidak membawa hasil yang positif dan tidak menjadi halangan untuk mengambil keputusan yang identik dengan yang dibatalkan itu. 4. Pernyataan dapat dilaksanakan. c. Keputusan yang Bebas dan yang Terikat Keputusan yang bersifat bebas adalah keputusan yang Kitabkitab Fiqih Islam dan sumber-sumber Hukum yang tidak tertulis. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Dengandemikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. Bantulahmemperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. ( Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Gugatan permohonan adalah tidak ada sengketa [1]. atau disebut gugatan voluntair dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa "Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan .

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak